PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Program
penyelenggaraan ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan yang diamanatkan
oleh Undang-undang nomor 13 tahun 2003 dengan tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat (khususnya para pekerja), meningkatkan dan memeratakan
pembangunan Daerah, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan.
Indonesia
merupakan Negara yang kaya akan potensi sumber dayanya, baik sumber daya
manusia maupun sumber daya alamnya. Namun demikian hal tersebut tidak secara
otomatis menjadikan Indonesia sebagai negara yang maju. Faktor utama
penyebabnya adalah kwalitas sumber daya manusia yang tidak di imbangi dengan
kwalitas sumber daya manusia. Dari faktor tersebut menimbulkan efek domino
terhadap permasalahan ketenagakerjaan, yaitu tingginya angka penganggur,
setengah penganggur dan masyarakat miskin. Berdasarkan hal tersebut diatas,
sebagai Instansi Pemerintah yang memiliki kepentingan terhadap masalah
ketenagakerjaan khususnya masalah penganggur dan setengah penganggur maka
kementerian Ketenagakerjaan RI selalu berusaha meramu kebijakan dan program
yang ramah terhadap penganggur, setengah penganggur dan masyarakat miskin serta
tetap berorientasi terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Salah
satu Program yang menjadi andalan dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam upaya
mengentaskan masalah ketenagakerjaan tersebut adalah Program Sistem Padat Karya
dengan mengoptimalkan sumber daya lokal yang tersedia. Program Sistem Padat
Karya ini dibagi menjadi 2, yaitu Padat Karya Produktif dan Padat Karya
Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja. Kegiatan Padat Karya Infrastruktur
Pedesaan Padat Pekerja merupakan menyediakan lapangan kerja sementara bagi
penganggur dan setengah penganggur melalui upaya pembuatan/rehabilitasi
infrastruktur sederhana, hal ini dilakukan untuk meningkatkan dan
mengefektifkan output atau kualitas hasil. Disamping tujuan utama untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi upaya
penanganan masalah penganggur dan setengah penganggur.
Program
Sistem Padat Karya Infrastruktur tersebut diharapkan dapat menimalisir masalah
ketenagakerjaan, meningkatkan aksesbilitas dan dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
b. Maksud dan Tujuan
Maksud
Adanya
sarana dan prasarana fisik sederhana yang dibangun melalui kegiatan padat karya
infrastruktur.
Tujuan
1. Menekan angka pengangguran, setengah
penganggur dan masyarakat miskin;
2. Meningkatkan aksebilitas terhadap
pusat-pusat layanan sosial; dan
3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pengembangan
masyarakat kearah yang lebih baik.
c. Sasaran
Sasaran dari Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Pedesaan
Padat Pekerja adalah Desa/Gampong dalam kecamatan yang padat penduduk, banyak
pengangguran dan setengah penganggur, daerah terisolir, rentan kemiskinan dan
daerah yang memiliki potensi sumber daya yang belum terkelola secara optimal.
d. Landasan Operasional
1. Undang-undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956
tentang Pembentukkan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Sumatera Utara;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor
33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah;
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN sebagaiman telah diubah
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 72 Tahun 2004;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun
2006 Tentang Pengelolaan Pertanggung Jawaban Keuangan dalam Pelaksanaan
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
7. Qanun
Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Perubahan Pertama Atas Qanun
Kabupaten Pidie Jaya Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pidie Jaya;
8. Daftar
Isian Pelaksanaan Kegiatan (DIPA) Direktorat
Jenderal Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan RI
Nomor : 026.04.1.451182/2016 Rev 1 Tanggal 29 Mei 2017.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok
Dinas
Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan di bidang Tenaga Keja sesuai peraturan
perundang-undangan.
Fungsi
Dinas Perindustrian,
Perdagangan dan Koperasi mempunyai fungsi :
a.
pengelolaan
administrasi umum yang meliputi pekerjaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
perlengkapan, organisasi dan ketatalaksanaan Dinas;
b.
penyusunan
program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
c.
penyusunan
program dan kebijaksanaan teknis di bidang Ketenagakerjaan;
d.
penyelenggaraan
kegiatan pelayanan di bidang pemberdayaan Tenaga Kerja;
e.
penyelenggaraan
kegiatan pelayanan di bidang Ketenagakerjaan;
f.
pelaksanaan
pembinaan operasional di bidang Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
g.
pelaksanaan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
h.
pelaksanaan
koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya di bidang Ketenagakerjaan;
i.
pembinaan
UPTD; dan
j.
pelaksanaan
tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang
tugasnya.
RENCANA PROGRAM / KEGIATAN DAN ANGGARAN
a. Rencana Program/Kegiatan
Perencanaan dilaksanakan melalui tahap
pemilihan lokasi, penetapan jenis kegiatan dan pembuatan gambar design.
Penanggung Jawab Kegiatan menetapkan desa dan kecamatan sebagai lokasi kegiatan
berdasarkan skala prioritas yang telah ditetapkan. Sosialisasi dilakukan oleh
instansi terkait kepada aparat desa dan masyarakat, ini semua untuk memberikan
informasi mengenai program kegiatan disamping menghindari masalah-masalah dalam
penetapan lokasi. Sasaran kegiatan dilakukan secara bertahap dan satu sama lain
saling berkaitan serta tetap mengacu kepada kriteria masing-masing komponen.
Ø
Pemilihan
Lokasi
Identifikasi
lokasi kegiatan dilakukan oleh pelaksana kegiatan dengan masukan dari
masyarakat, berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditentukan. Penetapan
lokasi sesuai dengan Surat Keputusan Penanggung Jawab Program.
Ø
Pemilihan
Jenis Kegiatan.
Untuk melakukan/menetapkan jenis
kegiatan pada lokasi yang telah ditetapkan, dilaksanakan oleh teknisi bersama
dengan instansi terkait yang dikeluarkan dengan SK Penanggung Jawab Program.
Ø
Pembuatan
Gambar Desain.
Setelah dilakukan kegiatan diatas
barulah diadakan survey kelokasi yang lebih rinci untuk mendapatkan gambar
desain sebagai dasar penggunaan DURP untuk mendapatkan persetujuan.
Tahap Persiapan
Pra pelaksanaan Kegiatan Padat Karya
Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja ini
dimulai dari identifikasi lokasi proyek dan penetapan lokasi tersebut sangat
perlu untuk meningkatkan hasil usaha masyarakat dipedesaan.
Kegiatan Kegiatan Padat Karya
Infrastruktur Pedesaan Padat Pekerja dilaksanakan di Desa/Gampong Ujong Leubat
Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya tempat yang dianggap perlu untuk
dilaksanakan. Pada tahap pra pelaksanaan atau tahap persiapan perlu adanya
penunjukan personil-personil yang sesuai dengan ketentuan dalam DIPA, dan harus
berdasarkan pada anggaran yang tesedia.
Meninjau lokasi, mempersiapkan akan
administrasi dan menghubungi Kepala Kampung atau Ordes yang bersangkutan untuk
membicarakan tentang hal ikhwal yang menyangkut kebutuhan pelaksanaan kegiatan.
Bersama-sama dengan Kepala Kampung mempersiapkan seluruh administrasi dan
merekrut pekerja yang berada dilokasi dan sekitarnya untuk dipekerjakan pada
hari dan waktu tertentu.
Mengambarkan peta lokasi selaku objek
yang akan dilaksanakan dan mengambil Dokumen Nol Persen. Dasar perbandingan
tingkat kemajuan kinerja pelaksanaan. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan
(Renlakgiat) yang didalamnya berisi dengan kebutuhan tentang jenis pekerjaan,
pembiayaan dan jadwal/waktu pelaksanaan. Selanjutnya pengadaan blangko dan
formulir metode kebutuhan lapangan beserta alat dan bahan kebutuhan sesuai
dengan jenis kegiatan.
b. Pagu Anggaran
Pagu Anggaran untuk Kegiatan Padat
Karya Infrastruktur Wilayah Barat yang dilaksanakan di Desa/Gampong Ujong
Leubat Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan jenis kegiatan Penimbunan
dan Peningkatan Jalan Desa. Pagu Anggaran sebesar Rp. 121.343.000,- (Seratus dua puluh satu juta tiga
ratus empat puluh tiga ribu rupiah). dengan rincian sebagai berikut :
Kode
|
Suboutput/ Komponen/ Subkomponen/ Detil
|
Jumlah Biaya
|
|
Termin 1
|
62,618,000
|
||
521211
|
Belanja Bahan
|
1,100,000
|
|
521219
|
Belanja Barang Non Operasional Lainnya
|
5,658,000
|
|
522141
|
Belanja Sewa
|
4,000,000
|
|
522151
|
Belanja Jasa Provesi
|
1,500,000
|
|
526312
|
Belanja Barang Untuk Bantuan lainnya yang
|
50,360,000
|
|
memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah
|
|||
Termin 2
|
11,975,000
|
||
521114
|
Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Surat
|
300,000
|
|
521219
|
Belanja Barang Non Operasional Lainnya
|
3,795,000
|
|
521213
|
Honor Output Kegiatan
|
1,300,000
|
|
524113
|
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota
|
5,580,000
|
|
526312
|
Belanja Barang Untuk Bantuan lainnya yang
|
1,000,000
|
|
memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah
|
|||
Termin 3
|
46,750,000
|
||
526312
|
Belanja Barang Untuk Bantuan lainnya yang
|
46,750,000
|
|
memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah
|
|||
Jumlah
|
121,343,000
|
PELAKSANAAN PROGRAM/KEGIATAN DAN ANGGARAN
a. Pelaksanaan Program/Kegiatan dan hasilnya
Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya
Infrastruktur Wilayah Barat di Desa/Gampong Ujong Leubat Kecamatan Bandar Baru yaitu,
Penimbunan dan Peningkatan Jalan Desa. Jalan tersebut selanjutnya dapat
dijadikan sebagai sarana pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat setempat
khususnya para pekerja jalan tersebut.
Pada tahap pelaksanaan kegiatan fisik
yang dilakukan tenaga kerja yang dikoordinir oleh kepala kelompok sesuai dengan ketentuan dalam DIPA secara umum
jumlah pekerja keseluruhan 88 orang dengan lamanya bekerja selama 10 hari
kerja.
Tenaga kerja yang direkrut
diprioritaskan berasal dari Desa/Gampong atau Desa/Gampong terdekat dimana
lokasi kegiatan dilaksanakan. Sesuai hasil kerja yang dituangkan dalam bentuk
laporan khusus, maka pelaksanaan kegiatan di mulai tanggal 6 s.d 15 Oktober 2017
dengan total pekerja 88 orang yang
terserap dalam kegiatan ini. Kepada Tenaga Kerja/Pekerja yang berjumlah 80
orang diberikan upah Rp. 56.500,- (Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah)
per hari, Kepala Kelompok yang berjumlah
4 Orang diberikan upah Rp. 62.000,- (Enam
Puluh Dua Ribu Rupiah) per hari, dan Tukang diberikan upah sebesar Rp. 67.000,-
(Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah) per
hari.
Dalam pelaksanaan kegiatan lapangan
dipadu dan diorasikan oleh seorang Petugas Lapangan Padat Karya (PLPK).
Hasil dari Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Wilayah
Barat yaitu :
- Adanya Sarana dan Prasarana Fisik sederhana yang dibangun melalui Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Wilayah Barat;
- Lancarnya transportrasi dalam rangka pembangunan usaha ekonomi masyarakat; dan
- Memperpendek jarak tempuh angkutan hasil pertanian;
b. Realisasi Penyerapan Anggaran
Realisasi Penyerapan Anggaran untuk Kegiatan Padat Karya
Infrastruktur Wilayah Barat yang dilaksanakan di Desa/Gampong Ujong Leubat
Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan jenis kegiatan Penimbunan dan
Peningkatan Jalan Desa. Pagu Anggaran sebesar
Rp. 121.343.000,- (Seratus dua puluh satu juta tiga
ratus tiga ribu rupiah), Anggaran
yang terserap sebesar Rp.
121.343.000,- (Seratus dua puluh satu juta tiga ratus tiga ribu rupiah), realisasi fisik dan keuangan 100 %, dengan
rincian sebagai berikut :
PENUTUP
Setelah kita mencermati dan menelusuri
roda pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Wilayah Barat yang
dilaksanakan di lokasi Desa/Gampong Ujong Leubat Kecamatan Bandar Baru
Kabupaten Pidie Jaya dapat kita simpulkan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan yang telah
dilaksanakan di lokasi ini secara keseluruhan telah siap dengan hasil yang
cukup signifikan dan sesuai dengan petunjuk yang telah ditentukan.
- Selama pelaksanaan kegiatan tersebut yang memakan waktu yang telah ditentukan sampai berakhirnya yang ditandai dengan penyerahan bentuk Surat Serah Terima dari Pelaksana Kegiatan kepada Kepala Desa/Keuchik yang mengurus Rumah Tangga Desa/Gampong Ujong Leubat Kecamatan Bandar Baru dan tidak terjadi hal yang membuat para pekerja itu celaka atau terjadi kecelakaan kerja.
- Para tenaga kerja sudah mengecap kenikmatan dari hasil pekerjaannya selama kurun waktu yang telah ditentukan.
- Terima kasih kami haturkan kepada seluruh personal yang terlibat dalam pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Infrastruktur Wilayah Barat yang telah membantu sepenuhnya sehingga kegiatan ini telah selesai dilaksanakan.
- Laporan ini masih jauh dari apa yang diharapkan, maka dari itu tanggapan objektif dari pihak-pihak yang berwenang sangat kami harapkan untuk kesempurnaan laporan ini.
Kalou bantuan dari dinas pertanian untuk padat karya pengerasan jalan pembuatan LPJ ,apakah cara buatnya sama seperti yg diatas bang
BalasHapus