Laporan Paripurna TKM Disabilitas Paket I Tahun 2017

 

PENDAHULUAN


a.    Latar Belakang

Program penyelenggaraan ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-undang nomor 13 tahun 2003 dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (khususnya para pekerja), meningkatkan dan memeratakan pembangunan Daerah, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan.
Indonesia merupakan Negara yang kaya akan potensi sumber dayanya, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alamnya. Namun demikian hal tersebut tidak secara otomatis menjadikan Indonesia sebagai negara yang maju. Faktor utama penyebabnya adalah kwalitas sumber daya manusia yang tidak di imbangi dengan kwalitas sumber daya manusia. Dari faktor tersebut menimbulkan efek domino terhadap permasalahan ketenagakerjaan, yaitu tingginya angka penganggur, setengah penganggur dan masyarakat miskin. Berdasarkan hal tersebut diatas, sebagai Instansi Pemerintah yang memiliki kepentingan terhadap masalah ketenagakerjaan khususnya masalah penganggur dan setengah penganggur maka kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI selalu berusaha meramu kebijakan dan program yang ramah terhadap penganggur, setengah penganggur dan masyarakat miskin serta tetap berorientasi terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Kegiatan Wirausaha Tenaga Kerja Disabilitas merupakan menyediakan lapangan kerja sementara bagi penganggur dan setengah penganggur melalui upaya pemberian fasilitas usaha, hal ini dilakukan untuk meningkatkan dan mengefektifkan output atau kualitas hasil. Disamping tujuan utama untuk  menciptakan lapangan pekerjaan bagi upaya penanganan masalah penganggur dan setengah penganggur.

b.    Maksud dan Tujuan

Maksud
Adanya sarana dan prasarana fisik sederhana yang dibangun melalui kegiatan Wirausaha Tenaga Kerja Disabilitas.
Tujuan
1.    Menekan angka pengangguran, setengah penganggur dan masyarakat miskin pada Tenaga Kerja Disabilitas;
2.    Meningkatkan aksebilitas terhadap pusat-pusat layanan sosial; dan
3.    Meningkatkan kualitas dan kuantitas pengembangan masyarakat kearah yang lebih baik.

c.    Sasaran

Sasaran dari Kegiatan Wirausaha Tenaga Kerja Disabilitas adalah Desa/Gampong dalam kecamatan yang padat penduduk Disabilitas, banyak pengangguran dan setengah penganggur, daerah terisolir, rentan kemiskinan dan daerah yang memiliki potensi sumber daya yang belum terkelola secara optimal.

d.    Landasan Operasional

1.    Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2.    Undang-undang  Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3.    Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4.    Undang-undang Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan  Daerah;
5.    Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan  Daerah;
6.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh;
7.    Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya;
8.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekontrasi dan Tugas Perbantuan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja;
11. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
12. Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pidie Jaya;

TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Tugas Pokok

Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi mempunyai fungsi :
a.      pengelolaan administrasi umum yang meliputi pekerjaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, organisasi dan ketatalaksanaan Dinas;
b.      penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
c.      penyusunan program dan kebijaksanaan teknis di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi;
d.      penyelenggaraan kegiatan pelayanan di bidang pemberdayaan sosial, bantuan sosial, rehabilitasi sosial dan transmigrasi;
e.      penyelenggaraan kegiatan pelayanan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
f.       pelaksanaan pembinaan operasional di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g.      pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
h.     pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi;
i.       pembinaan UPTD; dan
j.        pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

RENCANA PROGRAM / KEGIATAN DAN ANGGARAN


a.    Rencana Program/Kegiatan

Perencanaan dilaksanakan melalui tahap pemilihan lokasi, penetapan jenis kegiatan . Penanggung Jawab Kegiatan menetapkan desa dan kecamatan sebagai lokasi kegiatan berdasarkan skala prioritas yang telah ditetapkan. Sosialisasi dilakukan oleh instansi terkait kepada aparat desa dan masyarakat, ini semua untuk memberikan informasi mengenai program kegiatan disamping menghindari masalah-masalah dalam penetapan lokasi. Sasaran kegiatan dilakukan secara bertahap dan satu sama lain saling berkaitan serta tetap mengacu kepada kriteria masing-masing komponen.
Ø  Pemilihan Lokasi
Identifikasi lokasi kegiatan dilakukan oleh pelaksana kegiatan dengan masukan dari masyarakat, berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditentukan. Penetapan lokasi sesuai dengan Surat Keputusan Penanggung Jawab Program.

Ø  Pemilihan Jenis Kegiatan.
Untuk melakukan/menetapkan jenis kegiatan pada lokasi yang telah ditetapkan, dilaksanakan oleh panitia bersama dengan instansi terkait yang dikeluarkan dengan SK Penanggung Jawab Program.

Tahap Persiapan

Pra pelaksanaan Kegiatan Wirausaha Tenaga Kerja Disabilitas Paket Ke-I    ini dimulai dari identifikasi lokasi proyek dan penetapan lokasi tersebut sangat perlu untuk meningkatkan hasil usaha masyarakat dipedesaan.
Kegiatan Wirausaha Tenaga Kerja Disabilitas Paket Ke-I dilaksanakan di Wisma Ananda Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya tempat yang dianggap perlu untuk dilaksanakan. Pada tahap pra pelaksanaan atau tahap persiapan perlu adanya penunjukan personil-personil yang sesuai dengan ketentuan dalam DIPA, dan harus berdasarkan pada anggaran yang tesedia.

b.    Pagu Anggaran

Pagu Anggaran untuk Kegiatan Wirausaha Tenaga Kerja Disabilitas Paket Ke-I  yang dilaksanakan di Desa/Gampong Lancang Kecamatan Bandar Baru  Kabupaten Pidie Jaya dengan jenis kegiatan Wirausaha Tenaga Kerja Disabilitas Paket Ke-I  . Pagu Anggaran sebesar  Rp. 103.150.000,- (Seratus Tiga Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : 
Kode
Suboutput/ Komponen/ Subkomponen/ Detil
Jumlah Biaya



521211
Belanja Bahan
               8,850,000

521219
Belanja Barang Non Operasional Lainnya
               5,800,000

522151
Belanja Jasa Provesi
               7,000,000

524111
Belanja Perjalanan Biasa
               2,900,000

524113
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar
            26,400,000


Kota


526311
Belanja Barang Lain Untuk diserahkan kepada
            52,200,000


Masyarakat/ Pemda








Jumlah
           103,150,000






PELAKSANAAN PROGRAM/KEGIATAN DAN ANGGARAN


a.    Pelaksanaan Program/Kegiatan dan hasilnya

Pelaksanaan Kegiatan Wirausaha Tenaga Kerja Disabilitas Paket Ke-I di Wisma Ananda Kecamatan Meureudu  yaitu, Pengembangan Tenaga Kerja Disabilitas.
Pada tahap pelaksanaan kegiatan fisik yang dilakukan tenaga kerja yang dikoordinir oleh kepala kelompok sesuai  dengan ketentuan dalam DIPA secara umum jumlah peserta keseluruhan 20 orang dengan lamanya pelatihan selama 4 hari.
Tenaga kerja yang direkrut diprioritaskan berasal dari Desa/Gampong atau Desa/Gampong di wilayah Kabupaten Pidie Jaya. Sesuai hasil kerja yang dituangkan dalam bentuk laporan khusus, maka pelaksanaan kegiatan di mulai tanggal 9 s/d 12 Oktober 2017  dengan total peserta 20 orang dalam kegiatan ini. Kepada Peserta yang berjumlah 20 orang diberikan Uang Saku Peserta Pembekalan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari, Transport Pembekalan Rp. 150.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) per kegiatan.
Hasil dari Pelaksanaan Kegiatan Wirausaha Tenaga Kerja Disabilitas Paket Ke-I yaitu :
  • Adanya Bantuan Peserta Program Kegiatan Wirausaha Tenaga Kerja Disabilitas Paket Ke-I;
  • Peserta memiliki pekerjaan dan penghasilan yang mencukupi; dan
  • Membantu perekonomian keluarga dan daerah;

b.    Realisasi Penyerapan Anggaran

Realisasi  Penyerapan Anggaran untuk Kegiatan Wirausaha Tenaga Kerja Disabilitas Paket Ke-I  yang dilaksanakan di Wisma Ananda Kecamatan Meureudu  Kabupaten Pidie Jaya dengan jenis kegiatan Wirausaha Tenaga Kerja Disabilitas Paket Ke-I Pagu Anggaran sebesar Rp. 103.150.000,- (Seratus Tiga Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah Rupiah), Anggaran yang terserap sebesar Rp. 103.150.000,- (Seratus Tiga Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah Rupiah), realisasi fisik dan keuangan 100 %, dengan rincian sebagai berikut :
Kode
Suboutput/ Komponen/ Subkomponen/ Detil
Jumlah Biaya
REALISASI
SISA DANA
 FISIK
KEUANGAN
 (%)
 (%)
 (Rp)
521211
Belanja Bahan
       8,850,000
100
100
          8,850,000
            -  
521219
Belanja Barang Non Operasional Lainnya
       5,800,000
100
100
          5,800,000
            -  
522151
Belanja Jasa Provesi
       7,000,000
100
100
          7,000,000
            -  
524111
Belanja Perjalanan Biasa
       2,900,000
100
100
          2,900,000
            -  
524113
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar
     26,400,000
100
100
       26,400,000
            -  

Kota





526311
Belanja Barang Lain Untuk diserahkan kepada
     52,200,000
100
100
       52,200,000
            -  

Masyarakat/ Pemda














Jumlah
   103,150,000
100
100
      103,150,000
            -  









PENUTUP

Setelah kita mencermati dan menelusuri roda pelaksanaan Kegiatan Wirausaha Tenaga Kerja Disabilitas Paket Ke-I yang dilaksanakan di Wisma Ananda Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya dapat kita simpulkan sebagai berikut:

  •  Bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan di lokasi ini secara keseluruhan telah siap dengan hasil yang cukup signifikan dan sesuai dengan petunjuk yang telah ditentukan.
  • Selama pelaksanaan kegiatan tersebut yang memakan waktu yang telah ditentukan sampai berakhirnya yang ditandai dengan penyerahan bentuk Surat Serah Terima dari Pelaksana Kegiatan kepada Ketua Kelompok
  • Para peserta sudah mengecap Ilmu dari hasil kegiatan selama kurun waktu yang telah ditentukan.
  • Terima kasih kami haturkan kepada seluruh personal yang terlibat dalam pelaksanaan Kegiatan Wirausaha Tenaga Kerja Disabilitas Paket Ke-I yang telah membantu sepenuhnya sehingga kegiatan ini telah selesai dilaksanakan.
  • Laporan ini masih jauh dari apa yang diharapkan, maka dari itu tanggapan objektif dari pihak-pihak yang berwenang sangat kami harapkan untuk kesempurnaan laporan ini.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Laporan Paripurna TKM Disabilitas Paket I Tahun 2017"

Posting Komentar