PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Program
penyelenggaraan ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan yang diamanatkan
oleh Undang-undang nomor 13 tahun 2003 dengan tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat (khususnya para pekerja), meningkatkan dan memeratakan
pembangunan Daerah, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan.
Indonesia
merupakan Negara yang kaya akan potensi sumber dayanya, baik sumber daya
manusia maupun sumber daya alamnya. Namun demikian hal tersebut tidak secara
otomatis menjadikan Indonesia sebagai negara yang maju. Faktor utama
penyebabnya adalah kwalitas sumber daya manusia yang tidak di imbangi dengan
kwalitas sumber daya manusia. Dari faktor tersebut menimbulkan efek domino
terhadap permasalahan ketenagakerjaan, yaitu tingginya angka penganggur,
setengah penganggur dan masyarakat miskin. Berdasarkan hal tersebut diatas,
sebagai Instansi Pemerintah yang memiliki kepentingan terhadap masalah
ketenagakerjaan khususnya masalah penganggur dan setengah penganggur maka
kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI selalu berusaha meramu kebijakan
dan program yang ramah terhadap penganggur, setengah penganggur dan masyarakat
miskin serta tetap berorientasi terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Kegiatan
Wirausaha Tenaga Kerja Disabilitas merupakan menyediakan lapangan kerja
sementara bagi penganggur dan setengah penganggur melalui upaya pemberian
fasilitas usaha, hal ini
dilakukan untuk meningkatkan dan mengefektifkan output atau kualitas hasil.
Disamping tujuan utama untuk menciptakan
lapangan pekerjaan bagi upaya penanganan masalah penganggur dan setengah
penganggur.
b. Maksud dan Tujuan
Maksud
Adanya
sarana dan prasarana fisik sederhana yang dibangun melalui kegiatan Wirausaha
Tenaga Kerja Disabilitas.
Tujuan
1. Menekan angka pengangguran, setengah
penganggur dan masyarakat miskin pada Tenaga Kerja Disabilitas;
2. Meningkatkan aksebilitas terhadap
pusat-pusat layanan sosial; dan
3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas
pengembangan masyarakat kearah yang lebih baik.
c. Sasaran
Sasaran dari Kegiatan Wirausaha Tenaga Kerja Disabilitas adalah
Desa/Gampong dalam kecamatan yang padat penduduk Disabilitas, banyak
pengangguran dan setengah penganggur, daerah terisolir, rentan kemiskinan dan
daerah yang memiliki potensi sumber daya yang belum terkelola secara optimal.
d. Landasan Operasional
1. Undang-undang Nomor 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4. Undang-undang Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh;
7. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, antara Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekontrasi dan Tugas Perbantuan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun
2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja;
11. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
12. Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3
Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Pidie Jaya;
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok
Dinas
Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi
sesuai peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dinas Perindustrian,
Perdagangan dan Koperasi mempunyai fungsi :
a.
pengelolaan
administrasi umum yang meliputi pekerjaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
perlengkapan, organisasi dan ketatalaksanaan Dinas;
b.
penyusunan
program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
c.
penyusunan
program dan kebijaksanaan teknis di bidang sosial, tenaga kerja dan
transmigrasi;
d.
penyelenggaraan
kegiatan pelayanan di bidang pemberdayaan sosial, bantuan sosial, rehabilitasi
sosial dan transmigrasi;
e.
penyelenggaraan
kegiatan pelayanan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
f.
pelaksanaan
pembinaan operasional di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
g.
pelaksanaan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
h.
pelaksanaan
koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya di bidang sosial,
tenaga kerja dan transmigrasi;
i.
pembinaan
UPTD; dan
j.
pelaksanaan
tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang
tugasnya.
RENCANA PROGRAM / KEGIATAN DAN ANGGARAN
a. Rencana Program/Kegiatan
Perencanaan dilaksanakan melalui tahap
pemilihan lokasi, penetapan jenis kegiatan .
Penanggung Jawab Kegiatan menetapkan desa dan kecamatan sebagai lokasi kegiatan
berdasarkan skala prioritas yang telah ditetapkan. Sosialisasi dilakukan oleh
instansi terkait kepada aparat desa dan masyarakat, ini semua untuk memberikan
informasi mengenai program kegiatan disamping menghindari masalah-masalah dalam
penetapan lokasi. Sasaran kegiatan dilakukan secara bertahap dan satu sama lain
saling berkaitan serta tetap mengacu kepada kriteria masing-masing komponen.
Ø
Pemilihan
Lokasi
Identifikasi
lokasi kegiatan dilakukan oleh pelaksana kegiatan dengan masukan dari
masyarakat, berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditentukan. Penetapan
lokasi sesuai dengan Surat Keputusan Penanggung Jawab Program.
Ø
Pemilihan
Jenis Kegiatan.
Untuk melakukan/menetapkan jenis
kegiatan pada lokasi yang telah ditetapkan, dilaksanakan oleh panitia bersama dengan instansi terkait yang
dikeluarkan dengan SK Penanggung Jawab Program.
Tahap Persiapan
Pra pelaksanaan Kegiatan Wirausaha
Tenaga Kerja Disabilitas Paket Ke-I ini dimulai dari identifikasi lokasi proyek
dan penetapan lokasi tersebut sangat perlu untuk meningkatkan hasil usaha
masyarakat dipedesaan.
Kegiatan Wirausaha Tenaga Kerja Disabilitas
Paket Ke-I dilaksanakan di Wisma
Ananda Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya tempat yang dianggap perlu untuk
dilaksanakan. Pada tahap pra pelaksanaan atau tahap persiapan perlu adanya
penunjukan personil-personil yang sesuai dengan ketentuan dalam DIPA, dan harus
berdasarkan pada anggaran yang tesedia.
b. Pagu Anggaran
Pagu Anggaran untuk Kegiatan Wirausaha
Tenaga Kerja Disabilitas Paket Ke-I yang
dilaksanakan di Desa/Gampong Lancang Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan jenis kegiatan Wirausaha
Tenaga Kerja Disabilitas Paket Ke-I . Pagu
Anggaran sebesar Rp. 103.150.000,- (Seratus
Tiga Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kode
|
Suboutput/ Komponen/ Subkomponen/ Detil
|
Jumlah Biaya
|
||
521211
|
Belanja Bahan
|
8,850,000
|
||
521219
|
Belanja Barang Non Operasional Lainnya
|
5,800,000
|
||
522151
|
Belanja Jasa Provesi
|
7,000,000
|
||
524111
|
Belanja Perjalanan Biasa
|
2,900,000
|
||
524113
|
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar
|
26,400,000
|
||
Kota
|
||||
526311
|
Belanja Barang Lain Untuk diserahkan kepada
|
52,200,000
|
||
Masyarakat/ Pemda
|
||||
Jumlah
|
103,150,000
|
|||
PELAKSANAAN PROGRAM/KEGIATAN DAN ANGGARAN
a. Pelaksanaan Program/Kegiatan dan hasilnya
Pelaksanaan Kegiatan Wirausaha Tenaga
Kerja Disabilitas Paket Ke-I di
Wisma Ananda Kecamatan Meureudu yaitu, Pengembangan
Tenaga Kerja Disabilitas.
Pada tahap pelaksanaan kegiatan fisik
yang dilakukan tenaga kerja yang dikoordinir oleh kepala kelompok sesuai dengan ketentuan dalam DIPA secara umum
jumlah peserta keseluruhan 20 orang dengan lamanya pelatihan selama 4 hari.
Tenaga kerja yang direkrut
diprioritaskan berasal dari Desa/Gampong atau Desa/Gampong di wilayah Kabupaten
Pidie Jaya. Sesuai hasil kerja yang dituangkan dalam bentuk laporan khusus,
maka pelaksanaan kegiatan di mulai tanggal 9 s/d 12 Oktober 2017 dengan total peserta 20 orang dalam kegiatan
ini. Kepada Peserta yang berjumlah 20 orang diberikan Uang Saku Peserta
Pembekalan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu
Rupiah) per hari, Transport Pembekalan Rp. 150.000,- (Tujuh
Puluh Lima Ribu
Rupiah) per kegiatan.
Hasil dari Pelaksanaan Kegiatan Wirausaha Tenaga Kerja Disabilitas
Paket Ke-I yaitu :
- Adanya Bantuan Peserta Program Kegiatan Wirausaha Tenaga Kerja Disabilitas Paket Ke-I;
- Peserta memiliki pekerjaan dan penghasilan yang mencukupi; dan
- Membantu perekonomian keluarga dan daerah;
b. Realisasi Penyerapan Anggaran
Realisasi Penyerapan Anggaran untuk Kegiatan Wirausaha
Tenaga Kerja Disabilitas Paket Ke-I yang
dilaksanakan di Wisma Ananda Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya dengan jenis kegiatan Wirausaha
Tenaga Kerja Disabilitas Paket Ke-I Pagu
Anggaran sebesar Rp. 103.150.000,- (Seratus Tiga Juta Seratus Lima Puluh
Ribu Rupiah Rupiah), Anggaran yang terserap sebesar Rp. 103.150.000,- (Seratus Tiga Juta
Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah Rupiah), realisasi fisik dan keuangan 100 %, dengan
rincian sebagai berikut :
Kode
|
Suboutput/ Komponen/ Subkomponen/ Detil
|
Jumlah Biaya
|
REALISASI
|
SISA
DANA
|
|||
FISIK
|
KEUANGAN
|
||||||
(%)
|
(%)
|
(Rp)
|
|||||
521211
|
Belanja Bahan
|
8,850,000
|
100
|
100
|
8,850,000
|
-
|
|
521219
|
Belanja Barang Non Operasional Lainnya
|
5,800,000
|
100
|
100
|
5,800,000
|
-
|
|
522151
|
Belanja Jasa Provesi
|
7,000,000
|
100
|
100
|
7,000,000
|
-
|
|
524111
|
Belanja Perjalanan Biasa
|
2,900,000
|
100
|
100
|
2,900,000
|
-
|
|
524113
|
Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar
|
26,400,000
|
100
|
100
|
26,400,000
|
-
|
|
Kota
|
|||||||
526311
|
Belanja Barang Lain Untuk diserahkan kepada
|
52,200,000
|
100
|
100
|
52,200,000
|
-
|
|
Masyarakat/ Pemda
|
|||||||
Jumlah
|
103,150,000
|
100
|
100
|
103,150,000
|
-
|
||
PENUTUP
Setelah kita mencermati dan menelusuri
roda pelaksanaan Kegiatan Wirausaha Tenaga Kerja Disabilitas Paket Ke-I yang dilaksanakan di Wisma Ananda
Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya dapat kita simpulkan sebagai berikut:
- Bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan di lokasi ini secara keseluruhan telah siap dengan hasil yang cukup signifikan dan sesuai dengan petunjuk yang telah ditentukan.
- Selama pelaksanaan kegiatan tersebut yang memakan waktu yang telah ditentukan sampai berakhirnya yang ditandai dengan penyerahan bentuk Surat Serah Terima dari Pelaksana Kegiatan kepada Ketua Kelompok
- Para peserta sudah mengecap Ilmu dari hasil kegiatan selama kurun waktu yang telah ditentukan.
- Terima kasih kami haturkan kepada seluruh personal yang terlibat dalam pelaksanaan Kegiatan Wirausaha Tenaga Kerja Disabilitas Paket Ke-I yang telah membantu sepenuhnya sehingga kegiatan ini telah selesai dilaksanakan.
- Laporan ini masih jauh dari apa yang diharapkan, maka dari itu tanggapan objektif dari pihak-pihak yang berwenang sangat kami harapkan untuk kesempurnaan laporan ini.
0 Response to "Laporan Paripurna TKM Disabilitas Paket I Tahun 2017"
Posting Komentar