PENDATAAN PEKERJA DAMPAK COVID - 19

Sehubungan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Repiblik Indonesia Nomor : 1/247/HK.00.00/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Permintaan Data Ketenagakerjaan, kami mohon kerjasama saudara untuk dapat menyampaikan data nama-nama Pekerja/Buruh yang ter-PHK dan Pekerja/Buruh yang dirumahkan karena dampak Covid – 19.  Data dimaksud akan digunakan oleh unit unit terkait di Kementerian Ketenagakerjaan, dan juga deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya saing Koperasi dan UKM. Kementerian Koordinator bidang perekonomian dalam rangka upaya pemberdayaan dan perlindungan terhadap pekerja/ buruh tersebut 

From data sebagai Berikut :


Data Pekerja / Buruh dimaksud merupakan pekerja / Buruh disektor formal meliputi :
Industri/ Pabrik
  • Perusahaan Perkebunan
  • Perusahaan Pertambangan
  • Perusahaan Jasa Ketenaga Listrikan
  • Perusahaan Jasa Konstruksi
  • Perusahaan Jasa Keuangan (Usaha Pembiayaan Kredit Kendaraan Bermotor, Pembiayaan Modal Usaha dan Asuransi)
  • Perusahaan Jasa Keamanan (Satuan Pengaman/ Security)
  • Perusahaan Jasa Pelayanan Kebersihan (Cleaning Servis)
  • Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja
  • Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia
  • Perusahaan Daerah
  • Badan Usaha Milik Negara
  • Usaha Ritail
  • Rumah Sakit
  • Perhotelan
  • Perbankan
  • Yayasan/ Lembaga Pendidikan/ Pelatihan
  • Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum/LPG/Gas, dan
  • Sektor lainnya yang relefan
Data dimaksud dapat kami terima paling lambat tanggal 30 April 2020 dan dikirim melalui email nakerpidiejaya@gmail.com untuk selanjutnya diminta kepada saudara agar dapat melakukan update data dimaksud setiap bulan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENDATAAN PEKERJA DAMPAK COVID - 19"

Posting Komentar