Sehubungan surat Sekretaris
Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Repiblik Indonesia Nomor :
1/247/HK.00.00/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Permintaan Data
Ketenagakerjaan, kami mohon kerjasama saudara untuk dapat menyampaikan data
nama-nama Pekerja/Buruh yang ter-PHK dan Pekerja/Buruh yang dirumahkan karena
dampak Covid – 19. Data dimaksud akan
digunakan oleh unit unit terkait di Kementerian Ketenagakerjaan, dan juga
deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya saing
Koperasi dan UKM. Kementerian Koordinator bidang perekonomian dalam rangka
upaya pemberdayaan dan perlindungan terhadap pekerja/ buruh tersebut
From data sebagai Berikut :
Data Pekerja / Buruh dimaksud
merupakan pekerja / Buruh disektor formal meliputi :
Industri/ Pabrik
- Perusahaan Perkebunan
- Perusahaan Pertambangan
- Perusahaan Jasa Ketenaga Listrikan
- Perusahaan Jasa Konstruksi
- Perusahaan Jasa Keuangan (Usaha Pembiayaan Kredit Kendaraan Bermotor, Pembiayaan Modal Usaha dan Asuransi)
- Perusahaan Jasa Keamanan (Satuan Pengaman/ Security)
- Perusahaan Jasa Pelayanan Kebersihan (Cleaning Servis)
- Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja
- Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia
- Perusahaan Daerah
- Badan Usaha Milik Negara
- Usaha Ritail
- Rumah Sakit
- Perhotelan
- Perbankan
- Yayasan/ Lembaga Pendidikan/ Pelatihan
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum/LPG/Gas, dan
- Sektor lainnya yang relefan
0 Response to "PENDATAAN PEKERJA DAMPAK COVID - 19"
Posting Komentar